Kebijakan Privasi SeHadir
Komitmen kami untuk melindungi data pribadi siswa dan transparansi dalam penggunaan teknologi RFID & Face ID sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Pendahuluan
Selamat datang di Kebijakan Privasi SeHadir. Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi yang diperoleh melalui sistem presensi berbasis RFID dan FACE ID yang dirancang khusus untuk efisiensi pendidikan.
Dengan menggunakan layanan kami, Anda mempercayakan informasi Anda kepada kami dan menyetujui praktik yang dijelaskan dalam kebijakan ini.
2. Data yang Dikumpulkan
- Identitas: Nama lengkap, NIS, dan Kelas.
- Biometrik & RFID: Data Face ID (enkripsi hash) dan ID unik kartu RFID.
- Log Presensi: Waktu akses, lokasi terminal, dan status kehadiran.
3. Penggunaan Data
- Otomatisasi pencatatan kehadiran siswa.
- Penyediaan laporan administratif untuk sekolah.
- Notifikasi kehadiran real-time kepada orang tua/wali.
4. Keamanan & Penyimpanan
Semua data yang ditransmisikan dienkripsi menggunakan protokol SSL/TLS standar industri. Data biometrik Face ID diproses dengan algoritma enkripsi satu arah (hashing) sehingga wajah asli tidak dapat direkonstruksi dari data yang disimpan.
5. Hak Anda Sebagai Subjek Data
Hak Akses
Mendapatkan salinan data pribadi yang kami proses.
Hak Koreksi
Memperbarui data yang tidak akurat atau kedaluwarsa.
Hak Penghapusan
Menarik persetujuan dan menghapus data (Right to be Forgotten).
6. Pelindungan Data Anak
Mengingat layanan kami digunakan di lingkungan sekolah, pemrosesan data pribadi siswa dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Orang Tua atau Wali Sah melalui pihak Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Kami tidak mengumpulkan data secara sengaja langsung dari anak tanpa pengawasan institusi.
7. Lokasi Server & Transfer Data
Data Anda dapat disimpan dan diproses di server yang berlokasi di Indonesia maupun wilayah yurisdiksi lain yang memiliki regulasi pelindungan data yang setara. Kami memastikan perlindungan yang memadai untuk setiap transfer data lintas batas.
8. Notifikasi Pelanggaran Data
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, SeHadir berkomitmen untuk memberikan pemberitahuan tertulis secara resmi kepada Subjek Data dan Otoritas Pelindungan Data dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak terjadinya insiden.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Hubungi tim kepatuhan data kami jika Anda memiliki pertanyaan mengenai penggunaan informasi Anda.